Denda Tilang STNK Bayar Berapa? Ini Penjelasan dan Pengalaman Warga

oleh
oleh
Denda Tilang STNK Bayar Berapa , arti stnk kawinan

Denda tilang STNK bayar berapa? Kena tilang STNK menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Bagi yang bertanya-tanya tentang besaran denda dan sanksi yang mungkin dikenakan, berikut adalah penjelasan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Besaran Denda Tilang STNK

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 288 Ayat 1, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) saat pemeriksaan oleh polisi dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan. Pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Interpretasi dan Penerapan Sanksi

Sanksi yang disebutkan di atas adalah sanksi maksimal yang bisa diberikan. Dalam praktiknya, besaran denda atau lamanya kurungan bisa lebih rendah tergantung pada situasi dan kebijakan hakim.

Namun, jika pelanggaran tidak hanya terkait dengan STNK, seperti misalnya tidak menggunakan helm, maka sanksi bisa lebih berat.

Penanganan Kasus Lainnya

Selain itu, apabila ada kasus lain seperti tidak memasang plat nomor kendaraan, maka pihak kepolisian berhak untuk menyita kendaraan tersebut.

Ini adalah bentuk penegakan hukum yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Pengalaman Warga: Deni dari Ngamprah Bandung Barat

Untuk memberikan gambaran nyata tentang bagaimana penerapan denda ini di lapangan, berikut adalah pengalaman salah satu warga Ngamprah Bandung Barat, Deni, yang pernah terkena tilang karena tidak membawa STNK.

Deni, seorang warga Ngamprah Bandung Barat, menceritakan pengalamannya ketika ditilang oleh polisi karena tidak membawa STNK. “Waktu itu STNK saya hilang, dan kebetulan sedang ada razia polisi di jalan yang saya lewati,” ujar Deni. Akibatnya, ia dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.