Usulan Perpanjangan SIM dan STNK Sekali Seumur Hidup Ditanggapi Polri: Ditolak!

oleh
oleh
Usulan Perpanjangan SIM dan STNK Sekali Seumur Hidup Ditanggapi Polri
Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ Skitterphoto

Sorotmedia.com – Polri memberikan penjelasan terkait usulan agar perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan dan dibuat berlaku seumur hidup.

Isu ini mencuat setelah salah satu anggota DPR mengajukan usulan tersebut. Gagasan ini dinilai bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Namun, Polri menegaskan bahwa pembaruan SIM dan STNK setiap lima tahun memiliki alasan yang penting.

Polri menyatakan bahwa proses perpanjangan ini berkaitan dengan kebutuhan pembaruan data dan kelayakan kendaraan.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga akurasi data serta memastikan kendaraan tetap aman digunakan.

Usulan perpanjangan SIM dan STNK seumur hidup disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, pada 4 November 2024.

Ia menyebutkan bahwa proses perpanjangan lima tahunan memberatkan masyarakat karena biaya yang dianggap tidak sebanding dengan hasilnya.

Menurutnya, SIM dan STNK sebaiknya disamakan dengan KTP yang berlaku seumur hidup.

Sarifuddin juga menyoroti bahwa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk perpanjangan tersebut cukup tinggi. Ia menilai bahwa proses administrasi yang ada saat ini lebih menguntungkan pihak vendor daripada masyarakat luas.

Polri menanggapi usulan ini dengan menjelaskan alasan teknis di balik perpanjangan lima tahunan.

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, masa lima tahun adalah waktu yang ideal untuk mengevaluasi kondisi kendaraan dan data pengemudi.

Selama periode ini, perubahan data seperti identitas pengemudi atau kelayakan kendaraan mungkin terjadi.

Selain itu, Polri menjelaskan bahwa proses ini juga berkaitan dengan kebutuhan forensik. Data yang diperbarui secara berkala dapat membantu penegakan hukum, termasuk dalam investigasi kecelakaan lalu lintas.

Beberapa negara seperti Singapura, Selandia Baru, dan Amerika Serikat memang memberlakukan sistem SIM dengan masa berlaku lebih panjang.

Di negara-negara tersebut, pengemudi tidak perlu memperpanjang SIM hingga usia tertentu, biasanya antara 70 hingga 80 tahun.

Namun, pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan pada usia tertentu untuk memastikan pengemudi masih layak mengemudi.

Negara-negara ini juga menggunakan sistem digital untuk memantau data pengemudi secara otomatis. Sistem ini dinilai lebih efisien karena mengurangi biaya administrasi dan tidak memerlukan kartu fisik yang dicetak ulang setiap beberapa tahun.

Di Indonesia, seperti dilansir dari pafihulusungaiutarakab.org, aturan perpanjangan SIM juga mencakup pemeriksaan kesehatan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan pengemudi memiliki kondisi fisik dan mental yang sesuai dengan standar keselamatan berkendara.

Polri menegaskan bahwa meskipun ada usulan untuk mengubah kebijakan ini, keselamatan dan akurasi data harus tetap menjadi prioritas utama.

Sistem yang ada saat ini dirancang untuk memastikan keamanan di jalan raya sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.***

Visited 22 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.