Hukum Tidak Bawa STNK Tapi Bawa BPKB Pas di Jalan

oleh
oleh
Tidak Bawa STNK Tapi Bawa BPKB
Apa hukumnya tidak bawa STNK tapi bawa BPKB pas di jalan?

Bukan bahas halal atau haram, melainkan di sini jika kejadiannya adalah hanya bawa BPKB, jelas ini probelema.

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memiliki fungsi yang berbeda. STNK harus selalu dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan sebagai bukti legalitas dan kepemilikan kendaraan.

Sedangkan BPKB lebih bersifat sebagai dokumen berharga yang umumnya disimpan di tempat yang aman.

BPKB bisa digunakan sebagai jaminan di bank dengan syarat tertentu, tetapi tidak untuk dibawa saat berkendara.

Ketika seorang pengendara dihentikan oleh polisi dalam operasi razia dan tidak dapat menunjukkan STNK, pengendara tersebut tetap akan dikenakan sanksi meskipun membawa BPKB.

Menurut Undang-Undang, keberadaan STNK di kendaraan adalah wajib dan tidak dapat digantikan dengan BPKB.

Hal ini sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang menganggap bahwa membawa BPKB sudah cukup sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK bisa dianggap sebagai kendaraan ilegal di mata hukum. Ini berlaku dalam berbagai situasi, termasuk saat terjadi razia di jalan raya.

Oleh karena itu, setiap pengendara harus memastikan bahwa mereka selalu membawa STNK saat mengemudi.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menghindari sanksi yang mungkin timbul.

Dalam praktik sehari-hari, sering ditemui kasus di mana pengendara lupa membawa STNK tetapi membawa BPKB.

Namun, ini tidak memberikan perlindungan dari sanksi hukum. Polisi tetap akan memberikan tilang kepada pengendara yang tidak membawa STNK.

Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana STNK merupakan dokumen wajib yang harus ada di kendaraan setiap kali digunakan di jalan umum.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.