Sorotmedia.com – Pertanyaan mengenai apakah motor STNK only bisa dibuatkan BPKB memang sering muncul di kalangan masyarakat.
Hal ini terjadi karena banyak orang yang membeli motor bekas tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen.
Pada prinsipnya, pembuatan BPKB untuk motor dengan kondisi hanya memiliki STNK sangat bergantung pada beberapa faktor.
Salah satunya adalah proses pembuktian kepemilikan yang sah.
Contohnya, jika seseorang memiliki motor namun BPKB-nya hilang, pembuatan BPKB baru masih memungkinkan.
Proses ini lebih mudah jika identitas pemilik kendaraan adalah orang yang bersangkutan atau sanak saudara yang identitasnya dapat ditelusuri.
Proses ini memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti identitas pemilik kendaraan.
Namun, kondisi berbeda terjadi jika pemilik motor sebelumnya tidak diketahui. Misalnya, jika motor tersebut ternyata hasil rampasan atau tindak pencurian, maka pembuatan BPKB tidak bisa dilakukan.
Membeli kendaraan dengan status STNK only tanpa mengetahui asal-usul yang jelas bisa berakibat buruk bagi pembeli.
Jika ternyata motor tersebut hasil kejahatan, pengaju pembuatan BPKB bisa ditahan karena dianggap membeli kendaraan secara ilegal.
Pembuktian kepemilikan menjadi hal yang sangat krusial dalam proses ini. Selain itu, petugas akan melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen dan identitas pemilik.