Sorotmedia.com – Apakah motor bodong bisa diambil lagi? Motor bodong, istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat-surat resmi seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum lalu lintas. Motor jenis ini biasanya menjadi incaran dalam operasi razia oleh pihak kepolisian.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah motor bodong yang sudah terkena razia polisi bisa diambil kembali oleh pemiliknya?
Secara umum, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah sulit dan cenderung tidak jika memang benar-benar bodong tanpa status yang jelas.
Jika motor bodong tertangkap dalam razia dan diamankan oleh polisi, motor tersebut hampir pasti tidak dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Hal ini karena motor bodong dianggap sebagai barang bukti dalam pelanggaran hukum.
Kendaraan tanpa surat-surat resmi dianggap melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku dan dapat berpotensi digunakan dalam tindakan kriminal.
Dalam banyak kasus, motor bodong yang tertangkap dalam razia akan disita oleh pihak berwenang.
Proses hukum pun akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Motor tersebut bisa saja ditahan sebagai barang bukti, dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penyitaan motor ini bertujuan untuk mencegah peredaran kendaraan tanpa dokumen resmi di jalan raya, yang sering kali terkait dengan tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor.