Sorotmedia.com – Kapolres Cimahi AKBP Dr. Tri Suhartanto memimpin langsung razia knalpot brong di Kota Cimahi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Razia tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan oleh Polres Cimahi, terutama Satlantas, serta bagian dari Ops Zebra Lodaya 2024.
Selain itu, Polres Cimahi juga menggelar patroli skala besar untuk menindak berbagai gangguan kamtibmas, termasuk geng motor, miras, dan narkoba.
Razia knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada warga Kota Cimahi.
Penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal dengan istilah “knalpot brong” sering kali menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Suara knalpot brong yang memekakkan telinga tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya kegiatan razia ini, pihak kepolisian berharap agar masyarakat lebih sadar untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Taati peraturan yang berlaku,” ujar Kapolres saat memberikan imbauan kepada pengendara yang melanggar.
Razia yang dilaksanakan pada Sabtu pagi itu melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi.
Selama kegiatan, petugas menghentikan pengendara yang menggunakan knalpot brong untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti melanggar, knalpot tersebut akan disita dan pengendara diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil guna menekan penggunaan knalpot tidak standar yang terus meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Selain razia knalpot brong, Polres Cimahi juga menggelar Patroli Skala Besar atau KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada malam hari yang sama.