Pria Asal Lembang Ditangkap karena Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah

oleh
oleh
Pria Asal Lembang Ditangkap karena Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah
Polisi menemukan pohon ganja setinggi 1,5 meter yang ditanam di pot di rumah pelaku. Sumber: Instagram/infobdgbaratcimahi.

Sorotmedia.com – Seorang pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap karena kedapatan menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya.

Pelaku, yang diketahui bernama Uktolseja August Ishak Arvyandi atau Arvin, mengaku menanam pohon ganja untuk keperluan pribadi.

Pohon ganja tersebut telah tumbuh subur selama delapan bulan dengan tinggi mencapai 1,5 meter di dalam sebuah pot.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Sat Narkoba Polres Cimahi terhadap transaksi pembelian narkotika.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan pohon ganja di pekarangan rumah pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, biji ganja yang digunakan untuk menanam diperoleh dari pembelian paket ganja.

Arvin menjelaskan bahwa ia hanya bereksperimen menanam ganja tanpa metode khusus hingga pohon tersebut tumbuh dengan baik.

Dia juga mengakui bahwa pohon ganja tersebut dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pelanggaran terkait kepemilikan narkotika, tetapi juga menanam ganja yang jelas melanggar hukum.

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku mencakup penjara maksimal hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum terkait narkotika di Indonesia, di mana ganja masih termasuk dalam kategori ilegal.

Dilansir dari pafimalukutenggarakab.org, penggunaan ganja untuk keperluan apa pun, termasuk pengobatan, masih dilarang berdasarkan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan hukum agar terhindar dari jeratan hukum seperti yang dialami oleh pelaku.

Langkah tegas pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.

Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Cimahi.

Kasus Arvin menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mencoba-coba terlibat dengan barang terlarang seperti ganja.

Semua pihak diharapkan untuk berperan aktif dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***

Visited 11 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.