Satreskrim Polres Cimahi Tangkap Pemalsu AJB Tanah di Cihampelas Bandung Barat, Ternyata Oknum Pegawai Kecamatan

oleh
oleh
Pemalsu AJB Tanah di Cihampelas Bandung Barat
Polisi ringkus pemalsuan AJB tanah, yakni oknum pegawai Kecamatan Cihampelas. Sumber: Instagram/info_padalarang.

Sorotmedia.com – Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang melibatkan seorang pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tersangka, berinisial AK (56), diketahui memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat sejak 2015.

Modus operandi yang dilakukan AK mencakup pemalsuan nomor registrasi, tanda tangan, dan stempel resmi terkait dokumen AJB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan dokumen tanah.

Korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui AJB yang dimilikinya tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa AJB tersebut menggunakan nomor registrasi palsu.

Tidak hanya itu, tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan stempel resmi Kecamatan Cihampelas juga diketahui dipalsukan oleh AK.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AK telah menjalankan aksinya sejak 2015. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diperkirakan telah memalsukan 1.080 dokumen AJB.

Setiap dokumen palsu tersebut dijual kepada korban dengan harga Rp5.000.000 per dokumen.

Praktik ini dilakukan tersangka dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur resmi pembuatan dokumen tanah.

Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi menyebabkan konflik hukum di kemudian hari.

Tanah yang dokumennya tidak sah dapat memunculkan permasalahan kepemilikan, baik dengan pihak lain maupun dengan pemerintah.

Polisi menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen tanah sebelum melakukan transaksi.

Salah satu cara untuk memverifikasi dokumen adalah dengan langsung mengonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional setempat.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menggunakan jasa PPAT yang resmi dan terdaftar. Hal ini menjadi langkah preventif agar tidak terjerumus dalam kasus pemalsuan seperti yang dilakukan AK.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keterlibatan oknum yang seharusnya memberikan pelayanan publik dapat menjadi ancaman serius jika disalahgunakan.

Pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan tegas untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Saat ini, AK telah ditahan oleh Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sejumlah AJB palsu dan stempel yang digunakan dalam aksinya juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Sebagai tindakan pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan biaya murah atau proses cepat dalam pembuatan dokumen tanah. Memastikan keabsahan dokumen sejak awal akan menghindarkan dari risiko yang lebih besar di kemudian hari.***

Visited 45 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.