Sorotmedia.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang dirilis pada 17 Desember 2024.
Besaran UMK meliputi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
UMK tertinggi dipegang oleh Kota Bekasi dengan nilai Rp5.690.752,95, sedangkan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.
Kota Bandung, sebagai ibu kota Jawa Barat, memiliki UMK sebesar Rp4.482.914,09. Lalu, Kota Cimahi sebesar Rp. 3.863.692,00, Kab. Bandung Barat Rp. 3.736.741,00 dan Kab. Bandung sebesar Rp. 3.757.284,86.
Penetapan ini dilakukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, seluruh usulan UMK telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker.
Teppy menyatakan bahwa usulan UMK dari setiap daerah mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen tanpa perdebatan atau perubahan dalam prosesnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai UMK terbaru mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Selain itu, pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
Adapun UMK untuk tahun 2025 bervariasi berdasarkan lokasi. Beberapa daerah lain dengan UMK tinggi adalah Kabupaten Karawang (Rp5.599.593,21) dan Kabupaten Bekasi (Rp5.558.515,10).
Di sisi lain, daerah dengan UMK rendah selain Kota Banjar meliputi Kabupaten Pangandaran (Rp2.221.724,19) dan Kabupaten Kuningan (Rp2.209.519,29).
Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat serta mendorong pengusaha untuk terus mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, UMK juga memperhatikan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, khususnya untuk usaha mikro dan kecil.
Penetapan UMK 2025 menjadi langkah nyata pemerintah provinsi dalam menjaga stabilitas upah serta memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
Dengan regulasi yang jelas, diharapkan hubungan antara pekerja dan pengusaha semakin harmonis.