Benarkah atau apakah benar knalpot Proliner kena tilang? Penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor sering kali menjadi topik hangat di kalangan pengendara sepeda motor, terutama bagi mereka yang menyukai modifikasi untuk meningkatkan performa kendaraan.
Salah satu merek knalpot yang populer di kalangan pecinta motor adalah Proliner atau Pro Liner. Namun, penggunaan knalpot ini sering kali berujung pada tindakan tilang oleh pihak kepolisian. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah benar knalpot Proliner kena tilang?
Secara garis besar, knalpot Proliner atau Pro Liner memang kena tilang. Salah satu alasannya adalah karena knalpot ini dirancang untuk keperluan balap dan bukan untuk penggunaan di jalan umum.
Knalpot racing seperti Proliner umumnya memiliki suara yang lebih bising dibandingkan dengan knalpot standar pabrikan, yang mana hal ini tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Knalpot Proliner terkenal di kalangan pengguna motor bebek hingga motor sport berfairing seperti Honda CBR150R, Yamaha R15, hingga Suzuki GSX R150.
Para pengguna knalpot ini mengakui bahwa meskipun dapat meningkatkan performa motor, risiko terkena tilang juga meningkat. Hal ini dikarenakan suara bising yang dihasilkan oleh knalpot racing tersebut tidak memenuhi standar kebisingan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu contoh kasus penggunaan knalpot Proliner yang berujung pada tilang datang dari seorang pegawai kantoran bernama Nandar. Berdasarkan wawancara, Nandar berbagi pengalamannya saat menggunakan knalpot Proliner pada sepeda motornya di kawasan Cimahi.
“Saya memasang knalpot Proliner pada motor saya karena tertarik dengan peningkatan performa yang ditawarkan. Selain itu, suara knalpot yang dihasilkan juga terasa lebih ‘garang’ dan membuat motor saya terlihat lebih keren,” kata Nandar.
Namun, pengalaman Nandar menggunakan knalpot Proliner tidak selalu mulus. Suatu hari, saat sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya, Nandar dihentikan oleh petugas kepolisian di kawasan Cimahi.
“Saat itu saya sedang melaju di jalan utama ketika tiba-tiba ada razia kendaraan. Petugas kepolisian kemudian memeriksa knalpot motor saya dan langsung menilang karena knalpot yang saya gunakan termasuk knalpot racing yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum,” tambahnya.
Nandar mengakui bahwa suara bising dari knalpot Proliner memang menjadi salah satu alasan utama mengapa dirinya dihentikan oleh polisi.
Peraturan mengenai knalpot bising di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat batasan kebisingan yang diizinkan untuk kendaraan bermotor. Knalpot racing seperti Proliner umumnya tidak memenuhi standar kebisingan yang telah ditetapkan, sehingga penggunaannya di jalan umum dianggap melanggar hukum.
Selain itu, penggunaan knalpot racing di jalan umum juga dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.