Daftar Isi
Apakah benar knalpot R9 kena tilang? Mari simak saja penuturan dari salah satu biker yang sempat menggunakan knalpot ini, ya sebelum pada akhirnya melepaskan knalpot ini.
Belum lama ini, isu seputar kepatuhan penggunaan knalpot R9 terhadap regulasi lalu lintas di Indonesia kembali mencuat.
Sejauh ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah benar penggunaan knalpot R9 dapat menyebabkan pengendara terkena tilang? Untuk menjawabnya, perlu dipahami regulasi terkait dan pengalaman langsung dari individu yang pernah mengalami tilang karena masalah knalpot.
Regulasi yang Mengatur Kebisingan Knalpot
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 menjadi acuan utama terkait batas kebisingan kendaraan bermotor di Indonesia. Batas kebisingan yang diizinkan untuk berbagai kategori sepeda motor telah ditetapkan:
- Sepeda motor di bawah 80 cc: 77 dB
- Sepeda motor 80-175 cc: 80 dB
- Sepeda motor di atas 175 cc: 83 dB
Selain itu, aturan lain yang tercantum dalam Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 juga mengatur mengenai kelayakan knalpot motor.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap pengemudi yang menggunakan sepeda motor di jalan harus memastikan bahwa kendaraannya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000,00.
Pengalaman Ucup: Knalpot R9 dan Tilang
Untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih jelas mengenai masalah ini, kami melakukan wawancara dengan seorang pengendara motor yang akrab disapa Ucup. Ucup bercerita bahwa ia pernah mengalami tilang saat sedang menuju kampus Sore menggunakan Yamaha Vixion dengan knalpot R9.
“Saya memang menggunakan knalpot R9 pada motor saya karena ingin mendapatkan suara yang lebih bertenaga. Namun, saya tidak menyadari bahwa knalpot tersebut tidak memenuhi batas kebisingan yang diizinkan oleh regulasi,” tutur Ucup.
Ucup menambahkan bahwa pada saat razia yang dilakukan petugas, dirinya langsung ditilang setelah knalpotnya diperiksa dan dinyatakan melanggar aturan kebisingan.
“Mendapatkan tilang tersebut benar-benar menjadi pelajaran bagi saya. Saya sekarang lebih berhati-hati dan memastikan bahwa semua perangkat pada motor saya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, penggunaan knalpot R9 dapat menyebabkan pengendara terkena tilang jika knalpot tersebut melebihi batas kebisingan yang diizinkan oleh regulasi lalu lintas di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi para pengguna kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa knalpot yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.