Kapolrestabes Bandung juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius mengingat tindak kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku mengakibatkan korban mengalami luka fisik yang signifikan.
Para pelaku dikenakan pasal 170 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan serta pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian serius kepolisian Kota Bandung untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berada di jalanan pada malam hari, mengingat kasus kejahatan oleh kelompok geng motor yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas geng motor dan pelaku kejahatan serupa di wilayah Kota Bandung.
Keamanan publik menjadi prioritas utama, dan segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditindak tegas.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Dengan tertangkapnya dua pelaku pengeroyokan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lain bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja.
Proses hukum yang adil dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kapolrestabes Bandung juga menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini tertangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.***





