Sorotmedia.com – Kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya di Jalan Pandan Wangi, Cileunyi, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian.
Insiden ini terjadi pada Minggu malam, 22 Desember 2024, di kawasan Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi.
Tiga pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial S, W, dan AR, kini telah diamankan oleh Polresta Bandung.
Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Salah satu pelaku, berinisial S alias Odong (23), diketahui bekerja sebagai penjaga pintu palang di Stasiun Cimekar.
Dua pelaku lainnya, W alias Ciwong dan AR (19), merupakan ojek pangkalan (opang) yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
Motif kekerasan ini dipicu oleh emosi dan rasa kesal para pelaku terhadap korban yang membawa penumpang di area mereka.
Dalam insiden tersebut, pelaku AR diduga berperan menarik korban ke pinggir jalan sebelum melakukan penganiayaan.
Korban, seorang pengemudi ojol berinisial G, mengalami pemukulan menggunakan helm hingga terjatuh dan kembali dianiaya.
Penumpang yang dibawa oleh korban pun turut terintimidasi akibat aksi brutal para pelaku.
Menurut laporan, pelaku W dan AR merupakan pelaku utama dari kelompok opang yang merasa wilayah operasional mereka terganggu.
Polisi telah menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Mencari artikel kesehatan? Jangan lupa kunjungi web pafikabupatenkarimun.org.***