Ia menyoroti bagaimana tindakan ini berdampak langsung pada petani yang harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mendapatkan pupuk.
Hal ini tidak hanya mempersulit petani, tetapi juga melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain kasus pupuk, Polres Cimahi juga mengungkap praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berhasil ditahan dengan barang bukti 24 jerigen Pertalite yang setara dengan 720 liter dan dua jerigen Solar yang berjumlah 60 liter.
BBM bersubsidi ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan harga terjangkau, diduga dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Kasus penjualan BBM bersubsidi secara ilegal ini merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga lebih rendah.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Polres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penjualan ilegal pupuk dan BBM bersubsidi di wilayah hukum mereka.
Langkah tegas ini diambil demi melindungi hak masyarakat dan petani serta memastikan distribusi subsidi berjalan sesuai dengan aturan yang ada.***





