Sorotmedia.com – Polres Cimahi berhasil mengungkap dua kasus penjualan ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah.
Dalam kasus pupuk bersubsidi, tiga pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa pupuk dan alat timbangan.
Kasus BBM bersubsidi melibatkan satu tersangka dengan barang bukti puluhan jerigen BBM jenis Pertalite dan Solar.
Kasus pertama yang berhasil diungkap oleh Polres Cimahi adalah penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Bandung Barat.
Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam distribusi pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Modus ini dilakukan dengan menaikkan harga pupuk, yang akhirnya menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 1,5 ton pupuk NPK dan 4,780 ton pupuk Urea dari tangan pelaku. Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi antara lain sebuah truk dengan muatan 50 kantong plastik pupuk, timbangan manual, dan timbangan elektronik.
Kasus ini mencuatkan kekhawatiran atas dampak buruk terhadap petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk keberlangsungan produksi pertanian mereka.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius.