Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring menuju mobil tahanan.
Proses hukum terhadap mereka akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebagai langkah awal penyelidikan.
Universitas Bandung sendiri merupakan hasil merger antara dua institusi pendidikan, yakni STIA dan POLTEKKES Yayasan Bina Administrasi, pada tahun 2022.
Modus korupsi diduga terjadi melalui program-program fiktif yang dibuat untuk mencairkan dana bantuan pendidikan.
Pihak Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Kejaksaan juga berkomitmen mengembalikan kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset para tersangka.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana pendidikan di semua tingkatan.***





