Sorotmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan mantan Rektor Universitas Bandung (UB), BR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selain BR, Kejari Kota Bandung juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Ujang Rohman (UR) dan YS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BR diduga memanfaatkan posisinya di Universitas Bandung untuk menyalahgunakan dana PIP.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan siswa kurang mampu, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Ujang Rohman, yang dikenal sebagai Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat, turut terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
YS, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KTI, juga diduga memiliki peran aktif dalam tindakan korupsi ini.