Sorotmedia.com – Merokok sembarangan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berisiko dijatuhi sanksi tegas.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan KTR pada berbagai fasilitas umum, termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat-tempat publik lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat.
Langkah penegakan aturan KTR ini semakin diperkuat dengan ancaman sanksi berupa denda dan kurungan bagi pelanggar.
Pemerintah setempat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebijakan ini.
Peraturan KTR di Kulon Progo didasarkan pada kebutuhan untuk melindungi warga dari bahaya paparan asap rokok, terutama di ruang publik.
Pada beberapa tempat umum seperti fasilitas kesehatan, ruang pendidikan, dan tempat ibadah, larangan merokok menjadi perhatian khusus karena tempat-tempat tersebut digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan lansia, yang lebih rentan terhadap efek negatif asap rokok.
Sesuai peraturan terbaru, warga yang melanggar larangan merokok di KTR akan dikenai sanksi berupa kurungan selama tujuh hari atau denda Rp 50.000.
Ketentuan ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi masyarakat yang masih merokok di tempat terlarang, sehingga tercipta lingkungan publik yang lebih sehat dan bersih dari asap rokok.
Jazil Ambar Was’an, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, menjelaskan bahwa penegakan aturan ini sudah memasuki tahap awal pelaksanaan.
Sosialisasi terkait aturan ini sebenarnya telah berlangsung lama, namun mulai saat ini pemerintah akan menindak pelanggaran secara lebih serius.
Jazil menegaskan bahwa penegakan awal akan dilaksanakan selama tiga hari pertama, sebelum akhirnya diberlakukan secara berkelanjutan hingga tahun depan, Februari 2025.
Tahap sosialisasi awal diharapkan membantu warga memahami bahaya merokok di tempat-tempat umum yang merupakan bagian dari KTR.
Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan akan terbiasa untuk tidak merokok di lokasi yang ditetapkan sebagai area bebas asap rokok, demi menjaga kenyamanan dan kesehatan orang lain di sekitarnya.
Selain menjaga kebersihan udara, kebijakan KTR ini juga mengacu pada risiko kesehatan yang tinggi, terutama bagi perokok pasif.
Berdasarkan informasi dari pafipuncak.org, perokok pasif memiliki risiko lebih besar terkena dampak buruk asap rokok dibandingkan perokok aktif.