Sorotmedia.com – Apoteker dan dokter memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien.
Dilansir dari pafibiaknumfor.org, Perbedaan mendasar antara apoteker dan dokter terletak pada tanggung jawab mereka terhadap pasien.
Dokter fokus pada pemeriksaan dan diagnosis, sedangkan apoteker berperan dalam memastikan obat yang diresepkan sesuai dan aman untuk digunakan.
Di Indonesia, undang-undang pertama yang memisahkan peran dokter dan apoteker dibuat pada tahun 1240 di Kerajaan Sisilia.
Dalam undang-undang tersebut, dokter hanya diperbolehkan menulis resep, sementara apoteker bertanggung jawab dalam meracik dan memberikan obat kepada pasien.
Meski kedua profesi ini berbeda, kolaborasi antara dokter dan apoteker sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal.
Apoteker bertugas untuk menelaah resep yang diberikan oleh dokter, memastikan tidak ada interaksi obat yang berbahaya, serta memberikan saran terkait dosis dan jenis obat.
Apoteker di Indonesia memiliki latar belakang pendidikan yang serupa dengan dokter, yakni harus menempuh gelar sarjana terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke pendidikan profesi.
Namun, setelah mendapatkan gelar sarjana farmasi, mereka melanjutkan pendidikan profesi apoteker.
Peran apoteker semakin diakui dengan adanya panduan dari WHO terkait peran mereka dalam “7 Star Pharmacist.”
WHO mengakui apoteker sebagai pelaku penting dalam dunia medis yang bertanggung jawab atas keamanan dan kualitas terapi obat di seluruh dunia.
Untuk meningkatkan pengenalan masyarakat terhadap peran apoteker, sejak 2020 penulisan gelar apoteker di Indonesia diubah menjadi “apt.” dan ditempatkan di depan nama.
Langkah ini diharapkan dapat mengangkat derajat profesi apoteker dan meningkatkan kesadaran publik akan peran penting mereka.
Dengan pemisahan tugas yang jelas antara apoteker dan dokter, kolaborasi antara keduanya sangat penting untuk memastikan pasien menerima perawatan yang terbaik dan aman.***