Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa Daini Jarjas diduga telah melakukan pemukulan dan menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian punggung dan pinggang hingga korban meninggal di tempat.
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh kecemburuan. Pelaku mencurigai istrinya, Siti Oktaviani, berselingkuh dengan pria lain.
Ketika meminta handphone korban untuk memeriksa isi pesan, korban menolak memberikannya, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
Situasi semakin memburuk ketika korban mencoba menakut-nakuti pelaku dengan pisau, berharap agar pelaku meninggalkan rumah.
Namun, upaya korban tersebut berbalik menjadi tragedi ketika pelaku berhasil merebut pisau dari korban dan, dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, menyerang korban berulang kali.
Akibat dari perbuatannya, Daini Jarjas kini dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana, serta Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama keluarga korban, yang berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan brutalnya.
Penangkapan Daini Jarjas ini diabadikan dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya di akun Instagram/bandung.banget, yang memperlihatkan suasana saat pelaku diamankan di Pantai Sancang pada pukul 09.00 WIB.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Buah Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi salah satu dari sekian banyak contoh betapa rentannya hubungan rumah tangga yang tidak diiringi dengan komunikasi yang baik dan pengendalian emosi.
Kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga, harus dicegah sejak dini dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mencari bantuan profesional sebelum situasi berujung pada tindakan kriminal.***