Sorotmedia.com – Sebuah video penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 dan langsung memicu kemarahan warganet.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat melempar mesin EDC dan kursi ke arah salah satu karyawan toko roti tersebut.
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial GSH, sedangkan korban adalah Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan berusia 19 tahun.
Dwi mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh GSH.
Korban mengaku sebelumnya pernah mengalami kejadian serupa saat bekerja.
Menurut pengakuannya, GSH pernah melempar meja dan tempat isolasi ke arahnya.
Namun, aksi tersebut berhasil dihentikan karena ada karyawan lain yang menghalangi.
Dalam salah satu insiden, Dwi menjadi sasaran kemarahan GSH karena dianggap melakukan kesalahan kecil saat mengantar makanan ke kamar pribadi pelaku.
Saat itu, Dwi dan beberapa karyawan lain sempat berniat melaporkan kejadian tersebut dengan bukti rekaman CCTV.
Namun, rencana tersebut dibatalkan karena pelaku dianggap memiliki kekuatan hukum yang sulit dilawan.
GSH bahkan pernah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyebut bahwa upaya melaporkannya ke pihak berwajib tidak akan berhasil.
Atas kejadian ini, dikabarkan korban mengalami luka “bocor” di kepala. Di mana menurut pafibanyuwangi.org, luka di area kepala apalagi sampai berdarah biasa berakibat fatal.
Setelah insiden terbaru ini, Dwi akhirnya memberanikan diri melaporkan tindakan GSH kepada pihak kepolisian.
Namun, hingga saat ini, status hukum GSH belum berubah dan ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mengundang perhatian luas, terutama di media sosial, di mana banyak yang mengecam tindakan kekerasan tersebut.
Banyak pihak meminta agar keadilan ditegakkan dan pelaku segera diproses hukum.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai perlakuan yang sering diterima pekerja di bawah tekanan majikan atau pihak berwenang.
Semoga keadilan segera ditegakkan bagi korban yang mengalami kekerasan dalam lingkungan kerja.***