Sorotmedia.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 5 tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial D (28) oleh jajaran Polres Cimahi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan menjadi perhatian setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap korban tersebar luas di media sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan D pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan kekerasan terhadap korban dilakukan menggunakan tangan kosong dan menyasar sejumlah bagian tubuh anak tersebut.
Korban diduga beberapa kali ditampar pada bagian pipi, kemudian dipukul pada wajah dan hidung menggunakan tangan yang mengepal.
D juga diduga menjambak rambut korban sambil menarik dan menyeretnya sebelum menendang bagian paha hingga anak tersebut terjatuh.
Penanganan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Sindangkerta bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penganiayaan yang beredar.
Upaya pencarian terhadap pelaku berakhir ketika petugas menemukan D sedang bersembunyi di dalam parit dengan kedalaman sekitar 7 meter di wilayah Kecamatan Cipongkor.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan tersebut dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan mantan istrinya.
Pelaku disebut merasa kesal karena upayanya untuk kembali menjalin hubungan dengan mantan istri tidak mendapat tanggapan.
Selain persoalan tersebut, pelaku juga diduga tersulut emosi karena korban kerap rewel dan meminta uang untuk membeli jajanan.
Polisi kini mengamankan D untuk menjalani proses hukum sekaligus mendalami seluruh rangkaian kejadian yang menimpa korban.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga maupun konflik antara orang dewasa tidak semestinya dilampiaskan kepada anak, terlebih ketika korban masih berada pada usia yang membutuhkan perlindungan.***

