Pelaku diketahui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi di Bandung Barat, termasuk di Gadobangkong, Haurngambang, dan Cangkorah.
Pada tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku di Kampung Cilamuuh, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Berkat kerja keras dan kegigihan tim Unit Resmob Polres Cimahi, pelaku berhasil diamankan pada 7 September 2024 pukul 01.20 WIB tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, Arip Saripudin mengakui semua perbuatannya, termasuk aksi pencurian di tiga lokasi berbeda.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya, termasuk logam mulia, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, dan alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Arip Saripudin dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memungkinkan hukuman berat bagi pelaku kejahatan semacam ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pencurian tersebut viral di media sosial, menambah urgensi bagi pihak kepolisian untuk segera menangkap pelakunya.
Keberhasilan Polres Cimahi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, dengan menghubungi Call Centre 110 atau melalui media sosial resmi Polres Cimahi.***





