Daftar Isi
Namun, masalah serius muncul ketika angsuran tidak bisa diselesaikan akibat kehilangan motor. Dalam kasus ini, nasabah harus siap menghadapi berbagai konsekuensi.
“Ketika angsuran terhenti karena motor hilang, ini tidak dapat diterima,” kata Apep tegas. Menurutnya, nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi hutang meskipun kendaraan tidak lagi ada.
Jika tunggakan terjadi dan tidak ada penyelesaian dari pihak nasabah, langkah selanjutnya adalah nasabah akan di-blacklist dari pihak leasing atau bank.
“Ini adalah tindakan terakhir yang diambil jika tidak ada penyelesaian dari nasabah,” jelas Apep.
Blacklist ini bukan hanya berdampak pada hubungan dengan leasing atau bank, tetapi juga akan mempengaruhi BI Checking nasabah.
BI Checking adalah sistem yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memeriksa riwayat kredit seseorang.
Riwayat buruk dalam BI Checking bisa membuat sulit untuk mendapatkan pinjaman di masa depan. “Nilai buruk di BI Checking bisa menjadi hambatan besar bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari,” kata Apep.
Dengan adanya risiko ini, penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan segala kemungkinan dan mengambil langkah-langkah preventif. Salah satunya adalah dengan selalu memiliki asuransi kendaraan yang dapat menutupi kerugian akibat kehilangan.
“Asuransi kendaraan bisa menjadi penyelamat dalam situasi seperti ini,” tambah Apep.
Pentingnya komunikasi dengan pihak leasing juga tidak bisa diabaikan. Jika terjadi masalah, segera laporkan dan cari solusi terbaik bersama.
“Kami selalu terbuka untuk diskusi dan mencari jalan keluar terbaik bagi nasabah,” kata Apep.
Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara nasabah dan pihak leasing bisa mengurangi dampak negatif dari situasi yang tidak diinginkan.