Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku melakukan aksi ini dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian publik dan menebarkan keresahan.
Menurutnya, mereka sengaja merekam aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial sebagai bagian dari upaya untuk memvalidasi tindakan mereka.
Pihak kepolisian kini sedang mempertimbangkan untuk menambahkan tuntutan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap ketiga pelaku.
Karena aksi mereka melibatkan penyebaran konten kekerasan melalui platform digital, hukuman yang mereka hadapi bisa lebih berat.
Tindakan brutal ini tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat.
Dengan menyebarkan rekaman aksi mereka, pelaku berupaya menakut-nakuti orang lain, menciptakan ketidaknyamanan publik, dan memperlihatkan keberanian mereka di dunia maya.
Kapolres juga menekankan bahwa tindakan para pelaku sangat mengganggu ketertiban umum, dan polisi akan bekerja sama dengan para ahli untuk memastikan bahwa hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini.
Menurut undang-undang yang berlaku, para pelaku bisa dikenai ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi contoh tragis dari bagaimana teknologi dan media sosial dapat disalahgunakan untuk menebarkan kekerasan dan ketakutan di masyarakat.
Di tengah upaya aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban, tindakan seperti ini justru semakin memperburuk situasi dan menciptakan keresahan di kalangan warga.***

