Sorotmedia.com – Pelarian MR (23), pria yang diduga membawa kabur mantan kekasihnya berinisial MN (23), berakhir setelah ditangkap polisi di kawasan Denpasar Utara, Bali.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cililin setelah penyelidikan yang dilakukan sejak korban berhasil kembali ke keluarganya.
Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa terduga pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih sebelum akhirnya berpisah.
Kasus ini bermula ketika korban dilaporkan tidak pulang ke rumah selama lebih dari sepekan dan diduga dibawa hingga ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengikuti pelaku setelah mendapat ancaman sehingga menuruti permintaannya untuk ikut ke Bandung dengan alasan akan diberi kejutan.
Sesampainya di Bandung, adik korban dipulangkan menggunakan ojek online, sementara korban dibawa menuju rumah orang tua pelaku di Baturaja.
Korban akhirnya berhasil kembali ke rumah keluarganya pada 21 Juli 2026, waarna polisi langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke Denpasar Utara, Bali, dan petugas segera bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan.
Saat ini, MR telah ditahan di Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya unsur ancaman terhadap korban, sebelum menetapkan pasal yang akan dikenakan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.***

