Plat kuning pada kendaraan bukanlah sekadar sebuah tanda, tetapi juga memiliki makna dan peruntukkan yang penting bagi masyarakat dan hukum.
Daftar Isi
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang arti dan peran plat kuning, kita dapat memahami pentingnya penggunaan plat kuning dalam konteks transportasi dan bisnis.
FAQs
Ya, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan umum wajib dilengkapi dengan plat kuning.
Penggunaan plat kuning tidak hanya terbatas di Indonesia, namun juga dapat ditemukan dalam beberapa negara lain sebagai tanda identifikasi kendaraan umum.
Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat kuning dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.