Daftar Isi
Sorotmedia.com – Mobil plat kuning artinya untuk apa peruntukkannya? Jika kita melihat kendaraan di jalan, kita mungkin sering melihat kendaraan dengan plat kuning.
Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan plat kuning ini? Apa artinya bagi masyarakat dan apa peruntukannya dalam hukum?
Mobil Plat Kuning Artinya Apa?
Plat kuning pada kendaraan umumnya digunakan sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan umum, seperti angkot, bus umum, atau truk logistik.
Sejarah penggunaan plat kuning ini dapat ditelusuri ke masa lalu, di mana pada awalnya, plat kuning digunakan sebagai identifikasi kendaraan komersial.
Penggunaan plat kuning ini berkembang dari kebutuhan akan identifikasi yang jelas atas kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum atau niaga.
Makna Simbolis Plat Kuning
Tidak hanya sekadar sebagai tanda identifikasi, plat kuning juga memiliki makna simbolis bagi masyarakat.
Plat kuning menggambarkan bahwa kendaraan tersebut berfungsi untuk kepentingan bersama, seperti transportasi umum atau distribusi barang.
Penggunaan plat kuning menjadi simbol solidaritas dalam pelayanan masyarakat dan bisnis yang dijalankan oleh kendaraan tersebut.
Fungsi dan Peran Plat Kuning
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengatur penggunaan plat kuning pada kendaraan umum.
Plat kuning diwajibkan pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum atau niaga, sebagai bentuk identifikasi yang jelas bagi masyarakat.
Contoh penggunaan plat kuning meliputi angkot sebagai sarana transportasi perkotaan, bus umum yang melayani rute antarkota, dan truk logistik yang mengangkut barang.
Konsekuensi Hukum Penggunaan Plat Kuning
Melanggar aturan terkait penggunaan plat kuning dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum atau niaga wajib dilengkapi dengan plat kuning.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pemilik kendaraan.