Apakah Minuman Monster Energy Halal atau Tidak?

oleh
oleh

Sorotmedia.com – Apakah minuman Monster Energy itu halal atau haram? Minuman ini sendiri belum hadir secara resmi di Indonesia, namun meski begitu, produk ini bisa ditemukan di marketplace online.

Minuman Monster Energy menjadi populer di seluruh dunia karena banyak jadi partner atau sponsor di ajang olahraga dunia seperti MotoGP.

Namun, bagi umat Muslim, kehalalan minuman ini menjadi pertanyaan yang penting.

Artikel ini akan membahas status halal minuman Monster Energy di Indonesia dan juga membahas keamanan minuman ini untuk dikonsumsi.

UPDATE 07 – 03 -2023

  • Update, salah satu varian dari Monster Energy sudah dapat sertifikasi halal MUI, yakni dengan keterangan sebagai berikut:
  • Nama Produk: Monster Energy – Minuman Kafein Formulasi
  • Nomor Sertifikat: LPPOM-00120106450920
  • Nama Produsen: MONSTER ENERGY SOUTHEAST ASIA SDN. BHD.
  • Expired Date: 01 November 2026

Apa Itu Minuman Monster Energy?

Apakah Minuman Monster Energy Halal atau Tidak?

Minuman Monster Energy adalah minuman berenergi yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2002 oleh perusahaan Monster Beverage Corporation.

Kandungan kafein yang tinggi dalam minuman ini dapat membantu meningkatkan fokus dan energi.

Selain itu, minuman ini juga mengandung taurin, gula, dan bahan-bahan lain yang dirancang untuk meningkatkan performa fisik.

Bahan-Bahan yang Terkandung dalam Minuman Monster Energy

Bahan-bahan yang terkandung dalam minuman Monster Energy antara lain air karbonasi, sukrosa, glukosa, asam sitrat, taurin, natrium sitrat, benzoat, kafein, sorbat, inositol, riboflavin, niacin, piridoksin, asam pantotenat, sianokobalamin, dan sari karambola.

Namun mungkin akan ada ‘bumbu’ lain pada varian lain dari Monster Energy. Sebab Monster Energy punya banyak varian rasa.

Bagaimana Cara Mengetahui Kehalalan Produk di Indonesia?

Untuk mengetahui status halal suatu produk, umat Muslim dapat melihat label produk yang bersangkutan atau memeriksanya melalui lembaga sertifikasi halal yang terpercaya.

Di Indonesia, lembaga sertifikasi halal yang resmi adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Proses Sertifikasi Halal di Indonesia

Setiap produsen makanan atau minuman di Indonesia harus melewati proses sertifikasi halal yang cukup panjang dan ketat sebelum mereka dapat menggunakan label halal pada produk mereka.

Prosedur ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

Sebagai badan yang mengawasi proses sertifikasi halal, BPJPH bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat halal yang sah untuk produk-produk tersebut.

Proses sertifikasi halal sendiri melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk verifikasi bahan baku, pemeriksaan fasilitas produksi, uji laboratorium, dan peninjauan dokumen.

Setiap tahapan ini harus dijalani dengan ketat dan hati-hati, sehingga produk yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.

Namun, meskipun proses sertifikasi halal di Indonesia cukup ketat, belum tentu semua produk yang dijual di pasaran Indonesia memiliki sertifikasi halal.

Ini karena proses sertifikasi halal masih menjadi pilihan bagi produsen makanan dan minuman di Indonesia, bukan keharusan.

Sertifikasi halal hanya diperlukan jika produsen ingin menggunakan label halal pada produk mereka.

Dalam kasus minuman Monster Energy, jika produk ini tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI, maka dapat dikatakan bahwa minuman tersebut belum dapat dikategorikan sebagai minuman halal.

Selain itu, karena tidak dijual secara resmi di Indonesia, maka sulit untuk menjamin kehalalannya.

MUI sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal di Indonesia.

Pada dasarnya, MUI bertugas untuk memeriksa dan mengevaluasi produk-produk yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Setelah dipastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan, maka MUI akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk tersebut.

Dalam proses sertifikasi halal, MUI akan memeriksa setiap bahan yang digunakan dalam produk tersebut, termasuk bahan tambahan yang mungkin digunakan untuk memperbaiki rasa atau warna produk.

Jika semua bahan tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI, maka produk tersebut akan mendapatkan sertifikasi halal.

Namun, jika ada satu atau lebih bahan yang tidak memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan, maka produk tersebut tidak akan mendapatkan sertifikasi halal.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasaran Indonesia benar-benar halal dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.


No More Posts Available.

No more pages to load.