Mokel Adalah Dosa Besar! Ini Alasannya

oleh
oleh

Sorotmedia.com Kenapa mokel adalah dosa besar? Di bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menjalankan ibadah puasa.

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan, sebagaimana tercantum dalam rukun Islam ketiga setelah syahadat dan sholat.

Kewajiban ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi umat Islam.

Namun, dalam pelaksanaannya, ada kalanya seseorang secara sengaja tanpa uzur atau alasan yang jelas membatalkan puasanya.

Dalam bahasa gaul, tindakan ini disebut dengan “mokel”. Mokel adalah tindakan membatalkan puasa tanpa adanya syarat khusus atau tanpa ada uzur.

Mengapa Mokel Adalah Dosa Besar?

Kenapa mokel adalah dosa besar? Di bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menjalankan ibadah puasa.

Mokel termasuk dosa besar dalam Islam karena beberapa alasan berikut:

1. Melanggar Perintah Allah SWT

Puasa di bulan Ramadhan merupakan perintah Allah SWT yang wajib dipatuhi oleh seluruh umat Islam yang memenuhi syarat. Ketika seseorang membatalkan puasanya tanpa uzur, maka ia telah melanggar perintah Allah SWT.

2. Melemahkan Iman

Mokel menunjukkan sikap lemahnya iman seseorang terhadap perintah Allah SWT. Hal ini dapat memicu dosa-dosa lainnya dan menjerumuskan seseorang ke dalam kemungkaran.

3. Merusak Kehormatan Diri

Di mata umat Islam, orang yang mokel tanpa uzur dianggap sebagai orang yang tidak memiliki rasa malu dan tidak menghargai kesucian bulan Ramadhan.

Hal ini dapat merusak kehormatan diri dan menurunkan derajatnya di hadapan orang lain.

Syarat-Syarat yang Memperbolehkan Seseorang Tidak Puasa

Adapun terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, di antaranya:

  • Sakit parah: Orang yang sakit parah dan dikhawatirkan puasanya akan memperparah penyakitnya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
  • Sedang bepergian jauh: Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
  • Wanita hamil dan menyusui: Wanita hamil dan menyusui yang dikhawatirkan puasanya akan membahayakan dirinya dan bayinya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
  • Orang tua yang sudah lanjut usia: Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kewajiban Mengganti Puasa yang Ditinggalkan


No More Posts Available.

No more pages to load.