3 Pria Asal Cikalongwetan dan Cipeundeuy Ditangkap Atas Pencurian Rel Kereta di Karawang

oleh
oleh
Tiga Pria Asal Bandung Barat Ditangkap Atas Pencurian Rel Kereta di Karawang
Ilustrasi - Ketiga pelaku pencurian rel kereta api asal Bandung Barat ditangkap oleh Resmob Polda Jabar. Sumber: Pixabay/ TheDigitalArtist

Mereka memanfaatkan waktu malam hari untuk melancarkan aksinya, dengan harapan tidak ada yang menyadari tindakan mereka.

Pihak kepolisian juga menemukan bahwa para pelaku telah mempersiapkan segala peralatan yang diperlukan, termasuk alat las, tabung gas, dan truk untuk mengangkut hasil curian.

Polisi berhasil menggagalkan upaya pencurian lebih lanjut setelah menemukan ketiganya dalam proses pemotongan besi rel tersebut.

Besi rel seberat 7 ton yang telah berhasil dipotong oleh para pelaku kini diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pencurian dengan cara-cara tertentu, seperti mencuri di malam hari atau menggunakan alat khusus.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat 1 undang-undang tersebut dengan tegas melarang siapapun untuk berada di jalur kereta api tanpa izin, apalagi melakukan tindakan seperti menyeret atau memindahkan barang di atas rel kereta.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

Kasus pencurian rel kereta api ini menyoroti pentingnya keamanan infrastruktur perkeretaapian di Indonesia.

Rel kereta merupakan bagian penting dari jalur transportasi publik yang sangat vital untuk mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Jika rel-rel tersebut hilang atau dirusak, maka akan sangat berisiko terhadap operasional kereta api dan keselamatan penumpang.***

Visited 260 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.