Sorotmedia.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi melalui program pemutihan pajak daerah yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis daerah dalam menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik sekaligus memperkuat fondasi penerimaan daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Program tersebut juga hadir sebagai bentuk relaksasi fiskal yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya tanpa harus menanggung akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala pembayaran.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi memberlakukan program pemutihan denda pajak daerah mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, maupun kenaikan pajak yang sebelumnya terakumulasi.
Langkah ini dinilai menjadi kesempatan langka bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan dibandingkan kondisi normal.
Program pemutihan mencakup sejumlah sektor pajak yang memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan daerah.
Jenis pajak yang mendapatkan pembebasan sanksi administrasi antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Kemudian PBJT jasa perhotelan juga termasuk dalam program tersebut.
Selain itu, pajak parkir dan pajak hiburan turut memperoleh fasilitas penghapusan denda selama periode kebijakan berlangsung.
Pemerintah daerah juga memasukkan pajak air tanah ke dalam daftar objek yang mendapatkan pemutihan.
Pajak reklame menjadi salah satu jenis pajak lainnya yang memperoleh pembebasan sanksi administrasi.
Begitu pula dengan pajak mineral bukan logam dan batuan yang selama ini berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam di wilayah Bandung Barat.
Tidak hanya sektor usaha, masyarakat pemilik properti juga dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Kehadiran PBB-P2 dalam program pemutihan diperkirakan akan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong tingginya partisipasi masyarakat.
Sebab, jenis pajak tersebut memiliki jumlah wajib pajak yang sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mendorong masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena masa berlakunya terbatas.
Pemerintah daerah menilai program pemutihan bukan sekadar penghapusan denda, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan ruang untuk memperbaiki status kewajiban perpajakan mereka tanpa tekanan biaya tambahan akibat akumulasi sanksi administrasi.
Di sisi lain, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bandung Barat memandang program tersebut sebagai instrumen yang dapat memberikan manfaat ganda.
Manfaat pertama adalah meringankan beban masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
Manfaat kedua adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada daerah.
Dari perspektif pengelolaan keuangan daerah, program pemutihan memiliki potensi besar untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak yang selama ini tertahan akibat tunggakan.
Pendapatan yang berhasil dikumpulkan nantinya akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
PAD memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pembangunan daerah.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur publik.
Selain itu, penerimaan daerah juga menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan dasar bagi masyarakat.***





