Waspada! Operasi Keselamatan Jaya 2024 Dimulai, Hindari 11 Pelanggaran Ini atau Kena Tilang!

oleh
oleh

Sorotmedia.com – Operasi Keselamatan Jaya 2024 resmi dimulai! Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 mulai hari ini, 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.

Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dinas Perhubungan, dan 30 personel Satpol-PP.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, operasi ini mengedepankan edukasi, persuasi, dan humanisme. “Penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik juga akan dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” ujar Suyudi.

Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2024

Sorotmedia.com - Operasi Keselamatan Jaya 2024 resmi dimulai! Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 mulai hari ini, 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Ilustrasi

Operasi Keselamatan Jaya 2024 fokus pada beberapa pelanggaran, antara lain:

  • Melawan arus
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Tidak memakai helm
  • Pengguna sirine strobo liar
  • Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL)

Sanksi Tilang

Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tilang. Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Tips Hindari Tilang


No More Posts Available.

No more pages to load.