Sorotmedia.com – Penonaktifan 84.805 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bandung Barat menjadi sorotan setelah diterbitkannya kebijakan nasional berbasis data tunggal sosial dan ekonomi.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah restrukturisasi besar-besaran dalam sistem bantuan sosial berbasis kesehatan.
Warga yang terdampak sebagian besar berasal dari kelompok yang dinyatakan tidak lagi masuk dalam desil kesejahteraan 1–5 atau tidak tercatat dalam sistem data tunggal nasional.
Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat mengonfirmasi bahwa sebanyak 84.805 peserta PBI JKN yang dibiayai oleh APBN telah resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah pusat mengatur bahwa penerima bantuan hanya berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan desil 1 sampai 5.
Data DTSEN digunakan untuk menggantikan basis lama yang sebelumnya dinilai tidak sepenuhnya akurat dalam menyasar penerima manfaat.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan setelah evaluasi menyeluruh terhadap data peserta lama.
Sebanyak 84.805 jiwa yang dinonaktifkan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Sebagian dari warga yang terdampak akan diusulkan agar tetap bisa menerima bantuan iuran melalui skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dengan mengacu pada hasil asesmen lapangan dan verifikasi ulang.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap menjaga agar kelompok masyarakat rentan tetap mendapat perlindungan kesehatan secara memadai.
Penyesuaian data ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bandung Barat, melainkan juga merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mempengaruhi sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran dan berbasis data yang valid dan terkini.
Meskipun status kepesertaan telah dinonaktifkan, masyarakat yang mengalami kondisi medis darurat, memiliki penyakit kronis, atau masih tergolong miskin dan rentan miskin, masih bisa mengajukan reaktivasi.
Reaktivasi dilakukan melalui pelaporan ke Dinas Sosial setempat, disusul dengan proses verifikasi kondisi sosial ekonomi secara langsung di lapangan.
Jika hasil verifikasi menyatakan memenuhi syarat, maka nama peserta akan diusulkan kembali ke pusat untuk diaktifkan ulang sebagai penerima PBI JKN.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif memeriksa status kepesertaan mereka melalui kanal layanan resmi seperti aplikasi Mobile JKN, call center BPJS Kesehatan, atau langsung mendatangi kantor BPJS.
Pemerintah menekankan bahwa penonaktifan ini tidak berarti penghapusan bantuan secara mutlak, melainkan penyesuaian untuk menjaga keakuratan dan efisiensi sistem.
Dalam konteks Kabupaten Bandung Barat, dampak kebijakan ini cukup besar karena menyentuh hampir seratus ribu jiwa warga.
Namun demikian, kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan akan memastikan agar proses transisi ini tidak menghilangkan hak dasar warga atas layanan kesehatan.
Dari sisi pemerintahan daerah, penyesuaian ini juga membuka ruang untuk memperkuat kontrol berbasis data lokal dalam menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.***
Referensi: