Sorotmedia.com – Pada 21 April 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk pangan olahan yang terkontaminasi unsur babi. Temuan ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium dengan menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi atau porcine. Pengujian tersebut dilakukan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan di Indonesia, termasuk beberapa produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Temuan ini pun membuka perdebatan mengenai validitas dan pengawasan sertifikasi halal di pasar.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa dari sembilan produk yang diuji, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch dari dua produk yang belum memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, meskipun beberapa produk tersebut mengklaim sudah sesuai dengan standar halal, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi babi dalam produk-produk tersebut. Pengumuman ini disampaikan oleh Ahmad Haikal dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor BPJPH pada Senin siang.
Produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi antara lain marshmallow dengan berbagai varian rasa, seperti Corniche Fluffy Jelly Marshmallow rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur, serta produk lainnya seperti Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy. Selain itu, produk-produk dari ChompChomp, seperti ChompChomp Car Mallow dan ChompChomp Flower Mallow, juga ditemukan mengandung unsur babi. Selain marshmallow, produk lain seperti Hakiki Gelatin yang biasa digunakan sebagai bahan tambahan pangan pembentuk gel dan Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila juga teridentifikasi mengandung bahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal.
Penemuan ini semakin menambah perhatian terhadap keandalan sertifikasi halal di Indonesia, mengingat pentingnya jaminan kualitas dan keamanan produk pangan, terutama bagi konsumen yang memerlukan produk halal, seperti umat Muslim. Walaupun sudah ada sertifikasi halal, hasil temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih ketat masih sangat diperlukan dalam memastikan bahwa produk yang beredar benar-benar aman dan bebas dari bahan-bahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal.
Masyarakat, terutama konsumen yang memerlukan produk halal, tentu merasa terkejut dan kecewa dengan temuan ini. Banyak yang menganggap bahwa produk-produk dengan label halal sudah pasti aman dan sesuai dengan prinsip agama. Namun, kenyataannya, temuan ini menggambarkan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap produk pangan harus lebih diperhatikan. Tidak hanya sertifikat halal yang menjadi acuan, tetapi juga proses produksi dan bahan baku yang digunakan harus diawasi dengan ketat.
BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan di Indonesia. Mereka menyatakan bahwa hasil pengujian ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Ke depannya, kedua lembaga ini berencana untuk memperkuat sistem pengawasan serta melakukan pengujian lebih lanjut terhadap produk-produk pangan yang beredar di pasar. Pihak BPJPH juga mengimbau produsen untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai bahan baku yang digunakan, guna menghindari terjadinya kesalahan dan kontaminasi yang tidak diinginkan.
Selain itu, temuan ini juga menjadi peringatan bagi produsen pangan untuk lebih berhati-hati dalam memilih bahan baku dan memastikan bahwa seluruh proses produksi memenuhi standar yang berlaku. Sertifikat halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Oleh karena itu, produsen diharapkan untuk tidak hanya fokus pada perolehan sertifikat, tetapi juga pada kualitas dan kehalalan produk yang mereka hasilkan.
Secara keseluruhan, temuan BPOM dan BPJPH tentang sembilan produk pangan yang mengandung unsur babi ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam memilih produk dan tidak hanya bergantung pada label sertifikasi halal, tetapi juga memeriksa keaslian dan keamanan produk yang mereka konsumsi. BPOM dan BPJPH, bersama dengan produsen, harus terus bekerja sama untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang tinggi dan benar-benar aman untuk dikonsumsi oleh semua kalangan.
Mencari web kesehatan dan keamanan obat-obatan? Kunjungi pafijabarprov.org.***