Satnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang di Cilacap

oleh
oleh
Satnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Berbahaya di Cilacap
Penangkapan tersangka peredaran obat berbahaya di Cilacap oleh Satnarkoba Polresta Cilacap. Sumber: Instagram/humaspolrestacilacap.

Sorotmedia.com – Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika di wilayah Cilacap.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di daerah tersebut.

Penangkapan ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.

Operasi ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial R, seorang buruh harian lepas, di rumah kontrakannya yang terletak di sekitar Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 685 butir obat-obatan berbahaya, termasuk Tramadol, pil berwarna kuning bertuliskan DMP, serta pil putih bertuliskan Y.

Selain itu, polisi juga menemukan 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam. Penemuan ini menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang semakin meresahkan masyarakat.

Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, tersangka R diduga menjadi pengedar yang mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

R mendapatkan imbalan sebesar Rp300.000 untuk setiap transaksi penjualan obat. “Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Galih.

Pihak kepolisian telah memproses kasus ini sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini.

Ipda Galih juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap.

“Kami akan terus melakukan tindakan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” tutup Ipda Galih.

Perlu diketahui, dilansir dari pcpafikediri.org, obat-obatan terlarang yang digunakan tanpa dosis yang tepat dapat memiliki efek berbahaya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang bagi kesehatan tubuh.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya seperti ini sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat.***

Visited 4 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.