Sorotmedia.com – Ronald Tannur kembali ditangkap atas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Sebelumnya, Ronald Tannur telah divonis bebas oleh tiga hakim yang diduga disuap, sehingga banyak yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut.
Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan kasasi yang menuntut Ronald menjalani hukuman lima tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Ronald terjadi dengan sangat brutal.
Ia melakukan tindakan kekerasan yang kejam terhadap Dini, termasuk tindakan yang sangat tidak manusiawi seperti melindasnya dengan kendaraan.
Aksi ini mengakibatkan Dini mengalami luka berat, yang menurut laporan dari pafikutai.org, luka dalam dan aksi penganiayaan tersebut bisa menjadi penyebab kematian seseorang.