Dilansir dari akun resmi Facebook RSUD Cililin, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024, pasien BPJS Kesehatan yang akan berobat atau kontrol ke Poliklinik Spesialis wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi JKN Mobile.
Proses pendaftaran harus dilakukan setidaknya satu hari sebelum jadwal berobat atau kontrol. Apabila pasien tidak melakukan pendaftaran melalui aplikasi ini, maka mereka tidak akan dilayani di poliklinik spesialis tersebut.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa kategori pasien. Pasien baru, pasien yang membutuhkan layanan hemodialisis, rehabilitasi medis, dan pasien dengan rujukan internal dari rumah sakit tidak diwajibkan untuk mendaftar melalui aplikasi JKN Mobile.
Meski demikian, kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap di poliklinik lain di RSUD Cililin mulai bulan yang sama.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, RSUD Cililin berupaya untuk mendorong para pasien BPJS Kesehatan agar lebih familiar dan terbiasa menggunakan aplikasi JKN Mobile dalam mengakses layanan kesehatan.
Ini adalah langkah signifikan menuju digitalisasi layanan kesehatan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta mempermudah akses bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi JKN Mobile, disarankan untuk mulai mengunduh dan mempelajari cara penggunaannya agar tidak mengalami kendala saat ingin melakukan pendaftaran.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Inovasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif, baik bagi rumah sakit dalam hal manajemen pasien, maupun bagi pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan teratur.
RSUD Cililin terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan memanfaatkan teknologi modern demi kesejahteraan masyarakat.***