Selain itu, mereka mengingatkan kembali pentingnya keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur kereta.
PT KAI menegaskan bahwa jalur kereta bukan tempat bermain atau membuat konten, seperti yang sering kali dilakukan oleh masyarakat.
Masyarakat sering kali mengabaikan larangan ini, tanpa menyadari bahaya besar yang mengancam keselamatan jiwa mereka.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggar dapat dikenai hukuman.
Hukuman tersebut dapat berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Larangan tersebut seharusnya lebih dipatuhi untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
PT KAI berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mendekati jalur kereta untuk alasan apa pun.
Insiden tragis ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran keselamatan di area-area berbahaya, seperti rel kereta api.
Sebagai penutup, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dan larangan yang telah diberlakukan oleh pihak terkait.
Kecelakaan ini tidak hanya menjadi peringatan bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kita semua agar lebih waspada.
Insiden ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang pentingnya keselamatan.***