Karyawan PKWT Resign Apakah Dapat THR?

oleh
oleh
Karyawan PKWT Resign Apakah Dapat THR

Bagi pekerja PKWT yang mempertimbangkan resign, penting untuk memahami bahwa hak atas THR bukan hanya soal niat mengundurkan diri sebelum hari raya, tetapi soal status kontrak dan tanggal akhir hubungan kerja.

Bila kontrak habis atau pengunduran diri dilakukan jauh sebelum H-30 hari Hari Raya, maka risiko kehilangan hak THR sangat nyata.

Bagi perusahaan, wajib untuk memeriksa dan melaksanakan ketentuan Permenaker agar tidak terkena sanksi administratif sesuai Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016 atas tunggakan THR.

Pekerja dengan PKWT juga harus mencermati kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama karena ada kemungkinan perusahaan menetapkan kebijakan internal yang lebih menguntungkan, meskipun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan minimum regulasi.

Namun keterbatasan hak THR bagi PKWT tetap menjadi fakta yang harus diterima jika kontraknya berakhir sebelum ambang waktu.

Dalam praktik HR dan kepegawaian, perhitungan THR harus dilakukan dengan jelas.

Pekerja yang telah bekerja lebih dari satu bulan berhak atas THR, sedangkan bagi yang kurang dari 12 bulan masa kerja, perhitungannya dilakukan secara prorata dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sudut Pandang Baru: Strategi Mitigasi untuk Karyawan PKWT

Sementara mayoritas pembahasan fokus pada “berhak atau tidak berhak”, penting juga bagi pekerja PKWT untuk melakukan mitigasi sebelum mengundurkan diri pada periode mendekati Hari Raya.

Beberapa strategi yang layak dipertimbangkan antara lain memastikan waktu resmi pemutusan hubungan kerja, karena terkadang pengajuan resign lebih awal, namun tanggal efektif keluar kerja adalah acuan perhitungan 30 hari tersebut.

Jika kontrak PKWT berakhir dekat dengan Hari Raya, pastikan perusahaan mencantumkan kebijakan THR dalam kontrak atau membuat nota kesepakatan khusus agar tidak kehilangan hak secara regulasi.

Evaluasi apakah resign sebelum Hari Raya dan kontraknya selesai sebelum H-30 sebenarnya mengorbankan THR, karena menunda pengunduran diri hingga melewati ambang waktu bisa lebih menguntungkan, tergantung situasi.

Komunikasi dengan perusahaan juga menjadi hal penting.

Terkadang perusahaan menyetujui pembayaran secara sukarela meskipun regulasi tidak mewajibkan, jika ada kesepakatan internal atau pertimbangan etika manajerial.

Selain itu, pekerja perlu mengetahui hak-hak lain saat resign seperti uang penggantian hak atau uang pisah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) bagi pekerja PKWT.***

Visited 120 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.