Karyawan PKWT Resign Apakah Dapat THR?

oleh
oleh
Karyawan PKWT Resign Apakah Dapat THR

Sorotmedia.com – Pengunduran diri karyawan kerap menimbulkan pertanyaan terkait hak-hak yang masih harus dipenuhi oleh perusahaan.

Salah satu hak penting yang sering menjadi sorotan adalah tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang resign.

Berkaca pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, status kepegawaian dan waktu pemutusan hubungan kerja menjadi faktor penentu utama hak atas THR.

Landasan Regulasi THR dan Pemutusan Hubungan Kerja

Peraturan utama mengenai THR di Indonesia adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR, dan besarannya untuk yang telah bekerja lebih dari 12 bulan adalah satu bulan upah, sedangkan untuk masa kerja kurang dari itu, diperhitungkan secara prorata.

Kemudian, Pasal 7 mengatur kondisi pemberian THR ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri. Untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa mereka yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

Namun, untuk pekerja dengan status PKWT (kontrak), Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dengan demikian, secara regulasi dasar dapat disimpulkan bahwa hak atas THR sangat bergantung pada status kepegawaian (PKWTT atau PKWT) dan kapan hubungan kerja berakhir relatif terhadap Hari Raya.

Karyawan PKWT yang Resign — Berhak atau Tidak?

Karyawan dengan status PKWT, atau yang kerap disebut pekerja kontrak, memiliki posisi yang berbeda dalam konteks hak THR ketika mereka mengundurkan diri atau kontraknya berakhir.

Berdasarkan regulasi, apabila hubungan kerja berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka secara otomatis perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Artinya, jika seorang pekerja PKWT mengajukan pengunduran diri atau kontraknya selesai dan hubungan kerja secara resmi berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka hak atas THR tidak berlaku.

Sebaliknya, jika masa kerja PKWT masih aktif hingga atau melewati ambang batas 30 hari sebelum Hari Raya, maka perusahaan dan pekerja harus menelaah kembali isi kontrak atau perjanjian kerja bersama (PKB), karena ada kemungkinan disepakati klausul sendiri.

Namun secara umum, regulasi menyimpulkan bahwa pekerja PKWT yang sudah secara resmi tidak menjadi karyawan sebelum 30 hari menuju Hari Raya tidak berhak atas THR.

Sebagai ilustrasi, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April dan pekerja kontrak resmi berhenti kerja pada 15 Maret (lebih dari 30 hari sebelumnya), maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Sementara untuk karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri dalam 30 hari sebelum Hari Raya, mereka tetap berhak atas THR.

Implikasi Praktis bagi Pekerja dan Perusahaan

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.