Daftar Isi
Cara melihat nomor polisi di STNK motor atau pun mobil menjadi salah satu perbincangan yang menarik. Pasalnya, kerap ada yang kesusahan dalam mencari nomor polisi di STNK ini.
Sorotmedia.com – Meski STNK hanya terdiri dari satu lembar + 1 lembar surat ketetapan bayar pajak, namun rupanya cukup banyak yang kebingungan ketika harus mencari nomor polisi pada lembar STNK.
Loh kok bisa? Ya jelas bisa, sebab ada perubahan nama nomor polisi di STNK. Artinya adalah nomor polisi sudah tidak akan ditemukan di STNK.
Tetapi “inti” dari nomor polisi tersebut tetap ada, namun hanya berganti nama saja.
Ini juga yang membuat kenapa banyak orang yang bingung mengenai letak dari nomor polisi tersebut.
Lalu, di mana sih letaknya?
Cara Melihat Nomor Polisi di STNK
Dari dua lembar kertas di “STNK”, kita bisa menemukan yang namanya nomor polisi. Namun kita harus teliti agar tidak salah kaprah.
STNK sendiri adalah lembar yang berjudul “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”. Sedangkan lembar satunya lagi adalah lembar surat ketetapan pajak yang diberi judul di bagian atas sebagai “Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBNKB, SWDKLLJ, DAN PNBP”.
Dari dua lembar tersebut, kita bisa melihat yang namanya nomor polisi. HANYA SAJA, JUDULNYA BUKAN NOMOR POLISI TETAPI NOMOR REGISTRASI.
Nomor polisi di STNK. Sumber: satupiston.com |
Ini lah yang jadi kebingungan di banyak orang mengenai letak nomor polisi di STNK motor atau pun mobil.
Jadi nomor polisi ini sudah berganti nama jadi nomor registrasi.
Kenapa Nomor Polisi Disebut Nomor Registrasi?
Pada STNK terdahulu, nomor registrasi ini memang ditulis atau disebut sebagai nomor polisi. Pasalnya, nomor registrasi ini memang diterbitkan oleh kepolisian terkait.
Sedangkan kini, nomor polisi ini sudah diganti dengan nomor registrasi atau secara lengkap bernama Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Jadi jangan sampai kita salah lagi ya!
Salah satu alasan kenapa nomor polisi masih identik pada nomor registrasi adalah karena masih banyak formulir yang menyebut nomor polisi untuk nomor registrasi.
Di Mana Lagi Kita Bisa Lihat Nomor Polisi?
Selain di STNK, kita juga bisa melihat nomor polisi di pelat nomor. Pasalnya, nomor polisi atau nomor registrasi ini akan terpampang juga pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Jadi selain dari nomor polisi, nomor registrasi kendaraan bermotor ini juga familiar disebut sebagai nomor pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Selain itu, kita juga bisa melihat nomor polisi ini di BPKB. Ya, pada STNK dan BPKB memang ada data-data yang harus sama, seperti nomor polisi dan nama pemilik kendaraan bermotor.
Singkatan Dalam STNK
Dilansir dari Satukota.com, berikut beberapa singkatan pada STNK dan artinya:
- SWDKLLJ, merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan otomatis kita bayarkan ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Oleh karenannya dalam beberapa kecelakaan lalu lintas, biasanya ada santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
- No. Urut, merupakan nomor urut kendaraan bermotor kita ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan STNK.
- No. SKUM, merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Nomor SKUM ini mengkategorikan besaran pajak kendaraan bermotor kita.
- BBN KB, merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor. BBN KB merupakan biaya yang dikenakan apabila kita melakukan pemindahan nama kepemilikan kendaraan bermotor.
- PKB, merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor. PKB ini merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (yang memiliki kendaraan bermotor) tiap tahunnya. Besaran dari PKB ini tergantung kebijakan tiap daerah serta banyaknya kita memiliki kendaraan bermotor.
- No. Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan bermotor yang baru yang dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.
- Biaya Adm STNK, merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Biaya TNKB, merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau kendaraan yang tengah ganti plat nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan dikenakan biaya pembuatan plat nomor baru ini.
Video