Sorotmedia.com – Polsek Astanaanyar mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus kepemilikan senjata tajam tanpa hak dalam kegiatan rutin yang digelar di wilayah hukum Kota Bandung.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Astanaanyar saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan pertigaan Jalan Kopo–Pasirkoja pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR yang kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi melalui Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto menyampaikan pengungkapan tersebut sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus mencegah tindak kriminal di wilayah hukum Astanaanyar.
HR diamankan sekitar pukul 00.40 WIB ketika petugas melakukan kegiatan kepolisian di kawasan pertigaan Jalan Kopo–Pasirkoja.
Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Selain sepeda motor, polisi juga menemukan satu bilah pisau dan satu bilah samurai yang diduga dibawa atau dikuasai tersangka tanpa hak.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memperjelas rangkaian perkara yang sedang ditangani penyidik Polsek Astanaanyar.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kegiatan patroli dan KRYD tidak hanya diarahkan untuk menjaga situasi keamanan, tetapi juga menjadi sarana mendeteksi potensi tindak pidana di ruang publik.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tersangka HR untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam tersebut.
Masyarakat Kota Bandung juga dapat menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan melalui layanan kepolisian yang tersedia.
Warga dapat menghubungi Call Center 110 atau Call Center Prabu di nomor 081818612889 untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.***





