Penting untuk diingat bahwa meskipun motor tersebut adalah bekas tarikan leasing, surat-surat seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tetap lengkap.
Surat-surat ini sangat penting sebagai bukti legalitas dan kepemilikan sah motor tersebut.
Jika ada penjual yang mengaku menjual motor tarikan leasing namun tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap atau hanya memiliki salah satu dari BPKB atau STNK, maka hal ini perlu diwaspadai.
Penjualan motor dengan surat-surat yang tidak lengkap bisa jadi adalah salah satu modus penjualan motor bodong.
Motor bodong adalah motor yang tidak memiliki surat-surat yang sah dan legal, sehingga kepemilikannya diragukan.
Motor semacam ini bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil pencurian atau penipuan.
Oleh karena itu, konsumen harus ekstra hati-hati dalam membeli motor bekas, termasuk motor tarikan leasing.
Saat membeli motor tarikan leasing, pastikan untuk selalu melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik dan dokumen motor.
Jangan mudah tergiur dengan harga murah tanpa memastikan keabsahan surat-surat kendaraan.***


