Sorotmedia.com – Kasus hilangnya seorang perempuan asal Kabupaten Bandung yang berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi kritis di rumah sakit membuka kembali perhatian publik terhadap ancaman kejahatan tersembunyi yang dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Peristiwa yang menimpa perempuan berinisial YTT (29) itu menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir.
Temuan korban di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung mengungkap dugaan tindak kekerasan berat yang diduga berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.
Kasus tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Polda Jawa Barat guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius hingga kehilangan sejumlah fungsi tubuhnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah pesan WhatsApp yang diterima keluarga korban dari nomor yang tidak dikenal.
Pesan tersebut memberi informasi bahwa YTT sedang berada di IGD RSHS Bandung dan membutuhkan perhatian keluarganya.
Sang kakak yang menerima pesan itu segera menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi adiknya yang telah lama tidak diketahui keberadaannya.
Sesampainya di rumah sakit, keluarga mendapati kondisi korban jauh dari dugaan sebelumnya.
Korban ditemukan dengan sejumlah luka berat yang terlihat pada bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki.
Kondisi fisik korban menunjukkan indikasi bahwa dirinya telah mengalami kekerasan dalam tingkat yang sangat serius.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, korban diketahui telah hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan kembali.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik menduga korban menjadi sasaran penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH.
Dugaan tindak kekerasan itu disebut dilakukan menggunakan berbagai alat yang menyebabkan korban mengalami luka permanen pada sejumlah bagian tubuh.
Dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka luar.
Kondisi kesehatan korban saat ini disebut sangat memprihatinkan karena mengalami gangguan penglihatan yang membuat kemampuan melihatnya menurun drastis.
Korban juga mengalami kesulitan berbicara akibat dampak kekerasan yang diduga diterimanya selama bertahun-tahun.
Selain itu, kemampuan berjalan korban turut terganggu sehingga memerlukan penanganan medis secara intensif.
Situasi tersebut menggambarkan beratnya penderitaan yang harus ditanggung korban selama masa kehilangan yang belum sepenuhnya terungkap kepada publik.
Tidak hanya mengalami penderitaan fisik dan psikologis, korban juga disebut mengalami kerugian material yang cukup besar.
Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan telah hilang dan diduga dirampas selama masa penyekapan.
Nilai kerugian yang tercatat sementara mencapai sekitar Rp52 juta.
Kerugian tersebut menambah panjang daftar dampak yang harus dihadapi korban setelah ditemukan kembali oleh keluarganya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan resmi.
Penyidik saat ini berupaya mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi yang terjadi selama tiga tahun terakhir.
Langkah investigasi juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi menilai kasus ini memiliki kompleksitas tinggi karena berkaitan dengan rentang waktu yang panjang serta kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif.
Laporan resmi terkait perkara tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Dalam proses hukum yang berjalan, terduga pelaku berpotensi dijerat menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencerminkan tingkat keseriusan tindak pidana yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.***





