Daftar Isi
Sorotmedia.com – Pinjaman online semakin diminati masyarakat karena kemudahannya dalam memberikan akses dana cepat.
Namun, di tengah maraknya pinjaman online legal, muncul pula layanan yang berpotensi melakukan praktik penipuan.
Salah satu nama yang ramai diperbincangkan adalah PT Nisrina Baidha Pertiwi, yang dikaitkan dengan dugaan modus pinjaman online ilegal.
Mengenal PT Nisrina Baidha Pertiwi
PT Nisrina Baidha Pertiwi disebut sebagai penyedia layanan pinjaman online yang menawarkan pencairan dana cepat.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut seperti dilansir dari KoranBandung.co.id, perusahaan ini tidak ditemukan dalam daftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketidakhadiran dalam daftar OJK menjadi tanda tanya besar mengenai legalitas dan kredibilitas layanan yang ditawarkan.
Selain itu, akun Facebook mereka yang dapat diakses di https://web.facebook.com/profile.php?id=61551508408790 menunjukkan aktivitas promosi yang cukup mencurigakan.
Sejumlah pengguna melaporkan adanya permintaan transfer uang di muka sebagai syarat pencairan pinjaman, yang merupakan ciri khas dari modus penipuan.
Keluhan Pengguna: Dugaan Penipuan PT Nisrina Baidha Pertiwi
Beberapa pengguna mengaku mengalami kerugian setelah berinteraksi dengan PT Nisrina Baidha Pertiwi.
Seorang pengguna bernama Ardhi Dewa melaporkan bahwa ia diminta mentransfer uang untuk biaya administrasi, tetapi dana pinjaman tidak pernah cair.
Pengguna lain, Polo Chaniago, menyebut bahwa pihak yang mengaku sebagai admin pencairan meminta transfer uang tambahan setelah pembayaran awal dilakukan.
Laporan lainnya menyebutkan bahwa peminjam diminta membayar berbagai biaya tambahan tanpa kejelasan terkait pencairan dana.
Polanya hampir selalu sama: peminjam diminta mengirim sejumlah uang, namun pinjaman tidak pernah diberikan.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Penipuan
Agar tidak menjadi korban penipuan, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak Terdaftar di OJK: Layanan pinjaman resmi harus memiliki izin dari OJK.
- Meminta Uang di Muka: Pinjaman legal tidak meminta biaya administrasi sebelum pencairan dana.
- Informasi Tidak Transparan: Bunga, tenor, dan biaya tambahan tidak dijelaskan dengan jelas.
- Tidak Memiliki Situs Resmi: Penyedia pinjaman terpercaya memiliki situs resmi yang profesional.
- Banyak Keluhan di Media Sosial: Jika banyak testimoni negatif, itu bisa menjadi tanda layanan bermasalah.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Tertipu?
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan oleh PT Nisrina Baidha Pertiwi, lakukan langkah-langkah berikut:
- Laporkan ke OJK melalui kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
- Buat Laporan Polisi agar kasus bisa ditindaklanjuti secara hukum.
- Sebarkan Informasi di media sosial untuk mencegah korban lain.
- Hindari Berinteraksi lebih lanjut dengan pihak yang meminta transfer uang tambahan.
OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Pinjaman online yang resmi hanya mengakses data terbatas seperti kamera dan lokasi untuk verifikasi identitas.
Sebaliknya, pinjaman ilegal sering kali meminta akses ke kontak dan galeri foto, yang dapat disalahgunakan untuk intimidasi.
Selain itu, pinjaman ilegal sering mengenakan bunga tinggi dan tidak transparan dalam menjelaskan biaya tambahan.
Jika menemukan layanan pinjaman yang mencurigakan, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada OJK atau pihak berwenang.***