Sorotmedia.com – Aksi dugaan pemalakan yang disertai perusakan kendaraan di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berakhir dengan penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Polisi mengamankan Royan Sulaeman alias Gayung pada Kamis (15/10/2026) di rumah pamannya setelah diduga melakukan pemalakan terhadap pengemudi mobil di kawasan Jalan Raya Citapen, Kecamatan Cihampelas.
Penangkapan ini menjadi tindak lanjut atas peristiwa yang meresahkan pengguna jalan, terutama setelah muncul dugaan bahwa pelaku meminta uang dan rokok sebelum merusak kendaraan milik korban.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi, insiden tersebut melibatkan rombongan tim canvasing yang sedang dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan aktivitas mereka.
Terduga pelaku disebut menghadang kendaraan korban dan meminta sejumlah uang secara paksa, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Situasi kemudian memanas hingga kendaraan operasional korban mengalami kerusakan pada bagian kaca spion kanan yang dilaporkan pecah akibat tindakan pelaku.
Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, meskipun aksi itu berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam perkembangan penanganan kasus, polisi berhasil mengamankan Royan Sulaeman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Royan mengakui telah meminta rokok dan uang kepada korban sebelum melakukan perusakan kendaraan.
Setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke Polsek Cililin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peristiwa yang terjadi serta melengkapi proses penanganan perkara.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)




