Sorotmedia.com – Sebanyak 16 bangunan yang berdiri di atas saluran drainase Jalan GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ditertibkan petugas pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat bersama dinas terkait sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran pengairan yang sebelumnya tertutup atau digunakan untuk bangunan.
Bangunan yang ditertibkan diketahui merupakan kios atau bangunan permanen yang berada di area jalur pengairan dan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang serta tidak memiliki izin pendirian sebagaimana mestinya.
Proses penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel Satpol PP serta unsur dari dinas yang menangani pengairan dan pekerjaan umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Amir Mahmud, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tahap awal dari penataan kawasan yang bangunannya berada di atas atau menutup saluran drainase.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu menjalankan prosedur penertiban sesuai tahapan yang berlaku, termasuk memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Tahapan tersebut mencakup pemberian Surat Peringatan pertama hingga ketiga, sedangkan surat peringatan terakhir telah disampaikan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sikap pemilik bangunan terhadap penertiban tidak sepenuhnya sama karena sebagian menerima keputusan pemerintah, sementara sebagian lainnya menyampaikan keberatan.
Satpol PP memastikan penertiban tidak berhenti pada 16 bangunan tersebut karena masih terdapat bangunan lain di bagian belakang, sisi kanan, hingga area dalam kawasan yang akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pendataan.
Penataan ini diarahkan untuk mengembalikan lahan kepada fungsi awalnya sebagai saluran pengairan sehingga aliran air dapat kembali berjalan tanpa terhambat bangunan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan kawasan Padalarang untuk mengurangi penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukan serta menjaga fungsi infrastruktur pengendali dan aliran air.
Dengan pembongkaran tahap pertama ini, pemerintah daerah akan melanjutkan proses penataan terhadap bangunan lain yang memenuhi kriteria pelanggaran berdasarkan pendataan dan prosedur yang berlaku.***





