Sorotmedia.com – Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung memusnahkan barang ilegal senilai miliaran rupiah hasil penindakan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
Dilansir dari pafiandolo.org, rokok ilegal sendiri sama berbahayanya dengan rokok yang legal. Hanya saja, rokok ilegal biasanya tidak didaftarkan secara semestinya.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Operasi ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bandung untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kegiatan tersebut juga melibatkan dukungan dari Polri, TNI, kejaksaan, dan berbagai instansi penegak hukum lainnya.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dari periode Juni hingga November 2024.
Total nilai barang mencapai Rp 4,47 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.
Barang-barang hasil tembakau yang dimusnahkan terdiri dari 3.204.938 batang sigaret kretek mesin (SKM).
Nilai hasil tembakau tersebut mencapai Rp 4,31 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,28 miliar.
Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan berjumlah 2.047 botol.
Nilai total minuman alkohol tersebut mencapai Rp 157,57 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 116,75 juta.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode untuk memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali.