Arti Motor No Paper Adalah ??? Aman Untuk Dibeli?
Arti motor no paper adalah apa? Pernahkah Anda melihat motor hingga mobil yang dijual dengan status no paper? Jika pernah, mungkin Anda akan bingung dengan maksud dan tingkat keamanannya.
Sorotmedia.com – No Paper adalah? Ini kerap ditanyakan oleh
orang yang masih bingung dengan status motor yang dijual dengan deskripsi “no
paper”.
Motor di Indonesia
memang menjadi salah satu kendaraan yang banyak dibeli dan digunakan.
Bahkan pangsa pasar
untuk motor bekas pun tidak kalah dengan motor baru, terlebih untuk motor bekas
yang memang cukup melegenda dan banyak diminati seperti varian Kawasaki Ninja
misalnya.
Di pasaran sendiri,
kerap ada motor bekas yang dijual dengan status no paper. Lalu, apakah itu?
Arti No Paper Motor
Arti motor no paper
adalah motor yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat yakni STNK dan BPKB atau
hanya dilengkapi dengan salah satunya saja (seperti STNK saja atau BPKB saja).
Motor dengan status no
paper kerap juga disebut sebagai motor bodong hingga motor yatim piatu karena
tidak ada surat-suratnya.
Sekedar informasi, di
Indonesia sendiri, kendaraan bermotor wajib memiliki STNK dan BPKB.
BPKB menjadi bukti
kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan bernilai di mata hukum.
Sedangkan STNK ini
wajib dibawa ketika kita menggunakan kendaraan bermotor dan tiap tahun harus
disahkan dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor.
Di pasaran sendiri,
memang ada beberapa motor yang dijual dengan status no paper dari pabrikannya.
Sebut saja seperti
motor untuk balapan baik balap on road atau pun off road, jika seperti itu,
maka status motor legal, tetapi hanya diperuntukan untuk balapan saja dan bukan
untuk digunakan di jalan raya.
Sedangkan jika
motornya sebenarnya untuk digunakan di jalan raya (misal Yamaha Vixion, HondaCBR150, Kawasaki Ninja 250, hingga Suzuki Satria Fu), maka akan jadi ilegal
jika dijual dengan status no paper DAN DIGUNAKAN DI JALAN RAYA.
Motor No Paper sendiri
bisa saja dibeli, namun efeknya adalah kita bisa dituduh sebagai penadah barang
curian (jika ternyata motor tersebut memang hasil curian).
Imbasnya, kita rugi
materi dan bisa mendekam di dalam penjara karena membeli barang haram tersebut.
Istilah Lain Motor Bodong
Di pasaran, motor
bodong punya beberapa istilah seperti:
1. NP
NP adalah no paper,
ini adalah istilah untuk motor yang tengah kita bahas dalam arikel ini.
2. YP
YP adalah singkatan
dari yatim piatu, di mana motor ini tidak dibekali dengan surat-surat.
3. Sebelah
Sebelah artinya adalah
suratnya hanya setengah, yakni bisa hanya STNK saja atau BPKB saja.
4. SS Kosongan
SS kosongan artinya
adalah surat-surat kosongan atau tidak dilengkapi dengan surat-surat.
5. STNK Only
Arti STNK only adalah
motor tersebut hanya dibekali dengan STNK saja tanpa dibekali dengan BPKB.
6. BPKB Only
Arti BPKB only adalah
motor tersebut hanya dibekali dengan BPKB saja tanpa dibekali dengan STNK.
Amankah Membeli Motor Bodong?
Seperti yang dibahas
sebelumnya, kebanyakan motor bodong dalam motor bekas berbahaya karena rawan
dijebak.
Banyak kasus yang
membeli motor bodong namun ternyata motor diambil oleh pemilik sah dan si
pembeli kehilangan uangnya.
Jebakan semacam ini
kerap terjadi di media sosial, di mana ini masih ringan. Sebab yang lebih fatal
adalah motor di ambil, uang menghilang, dan kita dipenjara.